JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Pelanggaran itu terjadi di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu di 9 kabupaten/kota di Sulsel.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024) Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menyebutkan, ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan pemilu di Sulsel.
"Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya, Minggu (18/2/2024).
Alamsyah merinci, sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap. Kemudian Kota Makassar dan Palopo.
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di Pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan Pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali," katanya.
Dia menambahkan, akibat temuan tersebut menyebabkan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU di tujuh daerah.
"Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar," ucapnya.
Sementara Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan, dari 55 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota berpotensi dilakukan PSU.
Ke-19 daerah tersebut di antaranya Toraja Utara empat TPS, Tana Toraja 5 TPS, Parepare ada satu TPS, Takalar tujuh, Sidrap satu, Kepulauan Selayar tiga TPS.
"Enrekang, Pinrang, Barru dan Soppeng satu TPS. Bone, Jeneponto, Maros, Gowa dan Makassar dua TPS. Selanjutnya Kota Palopo empat, Wajo enam, Pangkep 4 dan Sinjai 5 TPS," ucapnya.
Dari data tersebut, TPS di Kabupaten Sidrap dan Kepulauan Selayar yang sudah rekomendasi akan melakukan PSU.
Saiful menjelaskan, pada umumnya terjadinya pelaksanaan PSU berkaitan adanya orang yang memiliki KTP berasal dari daerah lain dan mencoblos surat suara.
"Kemudian adanya DPTb yang pindah memilih yang seharusnya dapat dua suara, tapi mendapatkan 4 surat suara atau 5 surat suara. Ketiga berkaitan dengan adanya orang yang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali," ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait