Kemudian Mahkamah kembali mengeluarkan perintah kepada Israel pada Kamis lalu untuk mengambil tindakan tanda ditunda-tunda lagi untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air bersih, bahan bakar, dan pasokan medis.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait