Israel diseret ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida oleh Afrika Selatan.
Dalam putusan sementara pada Januari lalu, Mahkamah memerintahkan Israel untuk menghentikan praktik genosida serta mengambil segala tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan bisa masuk kepada warga sipil.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
