Rumah Disiapkan Jadi Tempat Zina Esek-Esek, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk 53 Kali

Afsah
Pasangan suami istri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, dihukum cambuk setelah terbukti bersalah menyediakan rumahnya jadi tempat esek-esek pasangan zina. Foto: Afsah

ACEH BARAT, iNewsPortal Aceh.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, dihukum cambuk setelah terbukti bersalah menyediakan rumahnya jadi tempat esek-esek pasangan zina.

Pasutri ini menyediakan tempat berzina langsung di rumah mereka dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per sekali kencan.

Pasangan suami istri ini, yang disebut sebagai IA dan SR, langsung menjalani hukuman cambuk setelah terbukti bersalah menjadikan rumah mereka sebagai tempat esek-esek atau tempat prostitusi.

Masing-masing terpidana mendapat hukuman cambuk sebanyak 53 kali setelah dikurangi masa tahanan selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.

Usaha haram ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi tentang adanya rumah penyedia tempat prostitusi dengan tarif mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per sekali kencan.

Dalam eksekusi cambuk, terpidana tak kuasa menahan kesakitan, dan terpaksa petugas memberikan pelayanan medis setiap 5 kali cambukan dilakukan.

Terpidana dihukum cambuk setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, serta terbukti melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, Dharma Mustika, mengatakan bahwa keduanya dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti menyediakan fasilitas dan mempromosikan jariyah zina.

Usai menjalani eksekusi cambuk dan penanganan medis, terpidana suami istri ini langsung diberi surat bebas dan diserahkan ke pihak keluarga.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network