Pasangan Pelaku Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali Tanpa Keringanan

Erdawati
Hukuman cambuk 100 kali dijatuhkan kepada pasangan bukan suami istri di Aceh Barat Daya yang terbukti melakukan perbuatan zina. Foto: Erdawati

ACEH BARAT DAYA, iNewsPortalAceh.id - Hukuman cambuk 100 kali dijatuhkan kepada pasangan bukan suami istri di Aceh Barat Daya yang terbukti melakukan perbuatan zina.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pasangan yang terbukti melakukan zina dan 20 individu lainnya yang melanggar qanun maisir (judi) telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024. Hukuman ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Qanun Jinayah Aceh.

Di bawah sorotan publik dan Forkopimda, hukuman cambuk dilaksanakan di halaman Kejari Aceh Barat Daya. Sebelumnya, semua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hukuman penuh 100 kali cambuk harus diterima pasangan pelaku zina, tanpa ada keringanan. Berbeda dengan 20 pelaku judi yang hanya dijatuhi hukuman 7-12 kali cambuk setelah mendapatkan potongan satu cambuk karena masa tahanan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network