Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Nagan Raya Aceh

Afsah
Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Nagan Raya Aceh.(iNews / Afsah).

"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh," pungkasnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network