Polisi Amankan 3 Pelaku Judi di Nagan Raya

Afsah

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga bermain judi jenis slot dan kartu domino.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan ketiga orang terduga pelaku tersebut masing masing bernisial AH (36), HO (40), DH (31), mereka diamanakan pada Sabtu (27/07/2024) lalu.

"Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan upaya kerja keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online dan offline yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," kata Vitra, Senin (29/7/2024).

Vitra Ramadani menjelaskan, dari tangan dua pelaku AH (36), HO (40) polisi berhasil menyita barang bukti dantaranya uang tunai Rp4.932.000, satu set kartu remi, dua unit handphone genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor.

Sementara dari tangan pelaku DH (31) polisi menyita barang bukti saldo judi online jenis slot senilai Rp956.530, satu handphone merk Iphone Promex 12 yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.

"Saat ini ketiga terduga pelaku judi tersebut bersama barang buktinya telah diamankan Mapolres Nagan Raya untuk lakukan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Vitra menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan.

Selain itu, Vitra juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dan mendukung upaya dalam pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network