Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wabup di KIP Pidie Jaya Tahun 2024
Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
Mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
Berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait