Pasangan Pelaku Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali Tanpa Keringanan

Erdawati
Hukuman cambuk 100 kali dijatuhkan kepada pasangan bukan suami istri di Aceh Barat Daya yang terbukti melakukan perbuatan zina. Foto: Erdawati

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan syariat Islam sesuai dengan Qanun Aceh.

"Jumlah terpidana yang dihukum cambuk tadi semua berjumlah 22 orang, pelanggarnya judi online dan zina. Perkara yang dieksekusi dalam kurun waktu tahun 2024 ini," ujar Bima Yudha Asmara.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapatkan pengamanan ketat dari tim gabungan TNI-Polri. Setelah menjalani hukuman, luka akibat cambukan langsung dibersihkan oleh tim medis. 
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network