Saat ini kata Andi Kirana tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait