Saat ini kata Andi Kirana tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
