ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan Berat mengguanakan parang yang terjadi di jalan Pante Ceuremen - Kila, Dusun Musalla Desa Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat, Rabu (15/01/2024).
Pelaku yang berinisial TH (54) warga Desa Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Aceh Barat diamankan petugas setelah menganiaya korban Syafruddin (43) warga Dusun Musalla, Desa Pante Cermin, pada Selasa 14 Januari 2025 Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan korban mengalami luka berat dibagian leher hanya gara gara lahan yang dibersihkan korban melewati batas sehingga pelaku gak terima terjadi cekcok.
"Korban dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang didapatnya hingga terlihat tenggorokan hingga harus mendapatkan 28 jahitan," kata Andi Kirana.
AKBP Andi Kirana menambahkan, usai kejadian penganiayaan berat tersebut tersangka sempat melarikan diri, kabur ke arah hutan namun berhasil ringkus.
"Kita mengamankan pelaku penganiayaan ini tidak sampai 24 Jam, pelaku kita amankan tadi malam. Rabu pukul 00.30 Wib, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat." ungkapnya.
Saat ini kata Andi Kirana tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait