"Dari total luas kawasan TNGL, sebanyak 143.347,32 hektar berada di Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dengan pembagian 2 Seksi kerja yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan seluas 79.241,78 hektar," ujar Kamarud Zaman dihadapan peserta di Aula BPTN Tapaktuan, Kamis (12/6/2025).
Menurut Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan, ancaman perambahan hutan, penggundulan dan pembukan lahan Perkebunan, berpotensi terjadi konflik satwa dengan manusia disebabkan habitat satwa terganggu. Padahal TNGL di Aceh Selatan adalah paru-paru dunia.
"Ancaman lain, menurunnya fungsi hutan lindung, baik hutan produksi, lindung dan konservasi sebagai penyangga ekosistem akan mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Sesungguhnya, bencana ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat penting menjaga kelestarian hutan," ujarnya.
Tegas disampaikan saat ini kondisi TNGL mengalami tekanan dan ancaman serius yang mengganggu keutuhan dan pelestariannya disebabkan aktivitas illegal logging, perambahan hutan hingga ekspansi tanaman Perkebunan dibuktikan dengan dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 127 sertifikat di kawasan TNGL.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait