JAKARTA, iNewsPortal Aceh – Polemik perebutan empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus memanas. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah Aceh berdasarkan data sejarah, geografis, dan administratif.
“Kalau pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh, kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat. Sejak dahulu kalau itu memang punya Aceh,” tegas Muzakir Manaf, di Jakarta, pada Rabu (12/6/2025).
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut terletak di wilayah perairan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Dia menilai bahwa klaim Sumatera Utara atas pulau-pulau itu seharusnya tidak perlu diperpanjang.
“Jadi itu memang hak Aceh dari segi geografi, sejarah. Tidak perlu dipermasalahkan,” lanjutnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait