JK: Kepmendagri Cacat Formil, Tidak Bisa Mengubah Undang-Undang
Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut sebagai cacat formil.
Dia menegaskan bahwa seluruh wilayah Aceh telah tercakup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
"Kepmendagri itu cacat formil. Aceh beserta kabupaten-kabupatennya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK menekankan pentingnya bagi pejabat publik untuk memahami struktur perundang-undangan sebelum menduduki jabatan.
"Pejabat publik perlu memahami sebuah struktur undang-undang," terangnya. Ia menambahkan, "Keputusan menteri tidak dapat mengubah undang-undang, meskipun undang-undang tersebut secara spesifik tidak menyebut pulau itu, namun secara historis sudah jelas."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait