Gokil! Maling Motor Aceh Barat Gondol 19 Unit, Modalnya Cuma Belajar dari Tutorial YouTube

Afsah
Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap S (38) warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. (Foto : Afsah).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network