Setelah sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan, Dasco meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tujuannya adalah memastikan penanganan bencana di daerah tersebut dapat dipimpin dan berjalan dengan benar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian secara tetap, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
"Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat," pungkasnya, menandaskan bahwa kewenangan pemberhentian definitif ada pada DPRD setempat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
