Pada kesempatan itu, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Iptu Hermansyah dan Kasat Tahti Iptu Asyari Eri dan Hakim dari Pengadilan Negeri Blangpidie serta sejumlah pejabat lainnya di wilayah hukum kabupaten Aceh Barat Daya.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres, Hakim, Kadinkes serta tamu undangan lainnya. Harapan kita bersama, kegiatan ini dapat menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya, dan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga sinergi kita semua semakin kuat agar Aceh Barat Daya tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” katanya.
Selain itu, Kasi PAPBB Ricky Rosiwa juga menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Republik Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana narkotika, Oharda dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu periode Desember 2025 sampai dengan Maret 2026 ini berjalan dengan semestinya dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, jajaran Polres, Hakim, Kadinkes Abdya dan pejabat lainnya,” ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
