GAYO LUES, iNews.id - Petugas perbatasan Umah Buner, Kecamatan Putri Betung, yang menghubungkan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, berhasil menggagalkan penyeludupan getah pinus illegal sebanyak 1,8 ton, yang akan dibawa ke Sumatera Utara.
“Benar, tadi malam petugas kami mengamankan 1 unit Mobil L-300 yang mengangkut getah pinus tanpa Dokumen yang sah. Saat ini pemilik getah pinus dan sopir mobil beserta barang bukti lain telah di bawa ke Polres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam, SIK, Kamis 11 Agustus 2022.
Dijelaskan Kasat, modus penyeludupan getah pinus itu dilakukan, seolah-olah membawa barang biasa dengan mobil penumpang tersebut.
Namun demikian aksi penyeludupan ini berhasil diendus petugas perbatasan Umah Buner yang sedang berjaga.
“Merasa curiga terhadap Mopen tersebut, petugas memeriksa kenderaan L-300 berwarna putih, dan benar saja terdapat lebih kurang 1,8 ton getah pinus yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Zhia.
Bahkan saat petugas melakukan interogasi sambung Kasat, pengemudi sopir berinisal B (35) warga Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren dan pemilik getah pinus berinisial M (35) warga Desa Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren.
“Saudara M mengaku, mendapatkan getah pinus ini dengan cara membelinya dari seseorang berinisial PI warga Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib seharga Rp. 11.500 dan berencana menjualnya ke Kota Binjai, dengan cara menyewa angkutan milik sopir berinisial B dengan upah Rp. 1000 rupiah per kilogramnya,” kata Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan penyeludupan Hasil Hutan Bukan Kayu, terutama getah pinus, karena pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Zhia.
Editor : Jamaluddin