TAKENGON, iNewsPortalAceh.id-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah dari hasil bumi, khususnya lahan getah pinus, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Publik menjadi prihatin saat mengetahui bahwa pendapatan dari getah pinus tersebut hanya mencapai Rp 85 juta pada tahun 2022.
Informasi ini diungkapkan oleh direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Tengah, Aryanto, saat diwawancarai oleh awak media di kantor BUMD pada Senin, 2 Mei 2023 lalu.
Menurut Aryanto, pada tahun 2022, PAD yang berhasil dikumpulkan hanya sebesar Rp 85 juta. Jumlah tersebut dianggap sangat kecil dan tidak wajar mengingat konsesi lahan BUMD mencapai 4.800 hektar, dengan jumlah tegakan 1.800 hektar penghasil getah pinus.
Sekretaris Jendral Asosiasi Getah Pinus, Zam Zam Mubarak, menganggap ada kejanggalan terkait pendapatan dari getah pinus yang hanya mencapai Rp 85 juta.
Zam Zam menjelaskan bahwa jika dihitung berdasarkan 1.800 hektar lahan, setiap hektar seharusnya menghasilkan tidak kurang dari 100 kg getah pinus per bulan.
Dengan demikian, jika dikalikan dengan 1.800 hektar, hasilnya mencapai 180.000 kg atau 180 ton per bulan. Jika dihitung secara tahunan, jumlahnya mencapai 2.160.000 kg atau 2.160 ton per tahun.
Berdasarkan perhitungan PAD yang diperoleh dari getah pinus, dengan harga minimal Rp 1.500 per kg, pendapatan yang diharapkan seharusnya mencapai Rp 3.240.000.000 atau lebih dari Rp 3 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Zam Zam menyatakan bahwa angka Rp 85 juta sangat mencurigakan.
Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian, juga menyoroti fokus BUMD yang hanya pada pengelolaan getah pinus.
Selain itu, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BUMD hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 2.000 per kg dari getah pinus.
Jika melihat pernyataan tersebut, pendapatan dari getah pinus seharusnya bertambah dari jumlah sebelumnya dan masih jauh dari angka Rp 85 juta.
Sebagai anggota dewan yang bertanggung jawab dalam mengawasi anggaran daerah, Khairul Ahadian menekankan perlunya Pj Bupati Aceh Tengah untuk mengevaluasi pendapatan dari getah pinus dan melakukan penyegaran terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminimalkan defisit anggaran di daerah tersebut.
Editor : Jamaluddin