ACEH SINGKIL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil diminta melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pada pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.
Pengadaan peralatan TIK yang di laksanakan Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 13 Milyar lebih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil itu diduga berpotensi adanya tindakan Mark Up.
Hal itu di sampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Aceh Singkil, Jakirun Bancin kepada media ini, Sabtu (13/8/2022).
"Anggaran Pengadaan Peralatan TIK pada Tahun 2021 lalu sangat besar,di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja mencapai Rp 5 Milyar Lebih", kata Jakirun.
Sementara itu, kata dia, lain lagi Pengadaan di Tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan besaran anggaran mencapai Rp 8,8 Milyar.
"Jadi, total anggaran untuk pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi pada Tahun 2021 di Disdikbud Aceh Singkil itu mencapai Rp 13 Milyar lebih", jelasnya.
Dengan dana sebesar itu, Jakirun menduga adanya peluang besar untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum.
Jakirun menilai pengadaan peralatan TIK itu juga diduga hanya ajang menghambur - hamburkan uang yang berakhir mubazir.
"Karena sepengetahuan kami, peralatan yang di beli itu hanya digunakan untuk browsing saja, siswa bisa saja menggunakan Handphone jika untuk browsing, tidak perlu menghabiskan anggaran sebesar itu dengan sia-sia", tuturnya.
Dilanjutkannya, saat ini kita juga tidak mengetahui apakah alat itu masih di gunakan atau hanya di pajang dan di simpan saja.
"Secara tegas, kami minta Bapak Kajari Aceh Singkil agar segera mengusut realisasi dana tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Aceh Singkil selaku pengguna anggaran", desaknya.
Kami yakin, tambahnya, jika dugaan yang kami sampaikan ini di tangani dan di proses oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan terbuka secara gamblang.
"Karena kami yakin dan percaya Kredibilitas dan Integritas Kejari Aceh Singkil dalam mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana beberapa waktu lalu Kejari juga mengungkap Kasus Tipikor Pengadaan KMP Singkil 3",paparnya.
Jakirun berharap agar Kejari Aceh Singkil segera bertindak mengusut dana ini sebagai upaya mencegah adanya kerugian negara pada pengadaan peralatan TIK itu.
Editor : Jamaluddin