get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Kejari Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Raqan Kampung Tentang Restorative Justice

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:04 WIB
header img
Kejari Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Raqan Kampung Tentang Restorative Justice. (Foto: Suparman Munthe - iNewsTV).

ACEH SINGKIL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggelar sosialisasi Rancangan Qanun Kampung Tentang Restorative Justice dan sosialisasi Penghentian Perkara melalui Restorative Justice di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten, Selasa (23/8/2022).

Kepala Seksy Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H, mengatakan kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan kepada 34 Kampung dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.

Dijelaskannya, materi mengenai Pembahasan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice tersebut di bawakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, S.H.

"Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif", terangnya.

Sementara itu, kata dia, penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani", jelasnya.

Kegaiatan sosialisasi itu di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil, Camat dari 5 Kecamatan yang mengikuti kegiatan, Para Kepala Desa dari 5 Kecamatan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Alfian, S.H., Staf dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut