get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Pondok Pedagang di Wisata Pantai Cemara Indah Aceh Singkil Roboh Dihantam Ombak

Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi KMP Singkil 3, Agenda Pembacaan Dakwaan

Kamis, 01 September 2022 | 18:50 WIB
header img
Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi KMP Singkil 3, Agenda Pembacaan Dakwaan. (Foto: Suparman Munthe -iNews.id/MNC).

ACEH SINGKIL, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan Korupsi KMP Singkil - 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 lalu,Kamis (01/8/2022).

Dalam sidang perdana itu, Terdakwa di hadirkan di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk mengikuti sidang secara daring. Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi, S.H, mengatan sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 berkas perkara terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.

"Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan Wan Gilang Ferdian S.H.,M.H. hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Banda Aceh", kata Budi.

Sidang itu, kata dia,dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi R.Hendral S.H, M.H serta dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa.

"Adapun ke-3 surat dakwaan yang di bacakan oleh penuntut umum, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP", Jelas Budi.

Sementara Sidang Selanjutnya, Budi Febriandi menjelaskan akan disidangkan pada tanggal 15 September 2022.

"Agenda sidang itu ialah Terdakwa T dan EH ke pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi, sementara untuk M dkk pada tanggal 8 agenda esepsi", jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut