get app
inews
Aa Read Next : Breaking News, Ratusan Masyarakat Pidie Demo Tolak Rohingya

Simpan Sabu di Bawah Pohon Mangga, SY Petani di Pidie Diringkus Polisi Dikebun

Minggu, 18 September 2022 | 11:04 WIB
header img
Simpan Sabu di Bawah Pohon Mangga, SY Petani di Pidie Diringkus Polisi. (Foto : Dok SatresNarkoba Polres Pidie).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Satuan Polisi Reserse Narkoba Polres Pidie, Aceh, kembali berhasil melakukan pengungkapan pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pidie, Aceh.

Kasat Reserse Narkoba, AKP. Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan pelaku penyimpan dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya polres Pidie, Aceh, pada Sabtu (17/09/2022) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika yang diduga jenis sabu, di Kebun Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh," sebut AKP.Rahmat, Minggu (18/09/2022).

Adapun pelaku berinisial SY(40) seorang Petani, warga Gampong Cot Usi, Kecamatan, Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 4 Paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Hp Oppo, Warna Hitam.

Menurut AKP. Rahmat, bahwa pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie yang di pimpinnya selaku Kasat Res Narkoba Polres Pidie telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SY (40) bertempat di Kebun Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu selama ini.

Berawal dari informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kebun Gampong Daya Cot, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh.

Maka pada saat pelaku SY ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 Paket ukuran besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening ditemukan diatas tanah dibawah Pohon mangga dan 3 paket narkotika jenis sabu ditemukan diatas lantai pondok kebun milik tersangka.
 

"Selanjutnya Petugas Kepolisian mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dan pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari KRL (DPO)," ungkap Rahmat.

Pada pukul 23.30 WIB untuk pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut