get app
inews
Aa Read Next : KIP Bener Meriah Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Independen untuk Pilkada 2024

Jabatan Bupati Aceh Tengara Berakhir, Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai PLH

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:10 WIB
header img
Jabatan Bupati Aceh Tengara Berakhir, Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai PLH. (Foto: iNews/ Medi).

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Pejabat (PJ) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, tunjuk Sekda MHD. Ridwan sebagai pelaksana harian (PLH), pimpinan Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (1/10/2022).

Penunjukan MHD. Ridwan, berdasarkan surat Kawat Gubernur Aceh atau surat kilat nomor 131.11/15980. Dikeluarkan dibanda Aceh pada tanggal 30 September 2022.

Surat ditunjukkan kepada Bupati Aceh Tengara, dan Sekda Kabupaten Aceh Tenggara, dengan tembusan kepada Bapak Mendagri, Ketua DPR Aceh, dan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara.

Berbunyi, sehubungan berakhir masa jabatan bupati Aceh Tengara, disampaikan berdasarkan Kepmendagri nomor 131.11-3073 tahun 2017 dan nomor 132.11-3074 tahun 2017 masing- masing tanggal 16 Mei 2017.

Pasangan Drs. Raidin Pinim, MAP., dan Saudara Bukhari disahkan sebagai bupati masa jabatan 2017 -2022 dan masa jabatanya akan berakhir 2 Oktober 2022.

Berdasarkan ketentuan pasal 131 (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan, dalam hal kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sekda melaksanakan tugas sehari kepala daerah.

Pada poin dua dalam surat disebutkan, berkenan hal tersebut untuk menghindari keosongan pemerintah di Kabupaten Aceh Tenggara, diminta kepada saudara Sekda Aceh Tenggara untuk melaksanakan tugas.

Sehari bupati Aceh Tenggara terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2022 sampai hingga dilantiknya pejabat bupati Aceh Tenggara, atau kebijakan lebih lanjut sesuai perundang-perundangan.

Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, membenarkan ke Absahan Surat tersebut, bahkan dirinya juga telah mengkonfirmasi perihal surat ini kepada pihak Biro Pemerintahan Aceh.

"Kita juga telah menerima surat Kawat ini, dan telah mengkonfirmasi kepada pihak Biro Pemerintahan Aceh," kata Ketua Denny Febrian Roza.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut