get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Kecamatan Bubon Hadiri Kampanye Pasangan Tarmizi-Said

Pasangan Gay Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Ketika Sedang Asyik Bermesraan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 21:46 WIB
header img
Tersangka EM (kaos biru no 37) pengedar sabu ditangkap polisi saat sedang bermesraan dengan pasangan sesama jenisnya. Foto MPI/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsPortalAceh.id - Pasangan gay yang diduga sebagai bandar sabu, EM (44) warga Cikole, Kota Sukabumi dan YS (41) warga Warudoyong, Sukabumi ditangkap polisi ketika asyik bermesraan.

Kedua pasangan gay ini ditangkap saat pesta narkotika di wilayah Warudoyong RT 007/001, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, bahwa kedua pasangan sesama jenis ini, EM dan YS diamankan di rumah salah satu tersangka pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

"Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah 33,11 gram sabu. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Sukabumi Kota pada saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa kedua pasangan sejenis ini diamankan di rumah YS dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM, tersangka YS mencoba melarikan diri, namun gagal dan berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

Pada saat digeledah, lanjut Wahyudi, ditemukan beberapa paket sabu dan sabu sisa pakai beserta timbangan pada handbag milik EM dan pada tersangka YS ditemukan 1 buah handpone dan 1 buah bong alat hisap sabu.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam milik tersangka EM.

"Tersangka EM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara dimap atau ditempel," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun atau seumur hidup.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut