ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Polres Aceh Selatan melaksanakan kegiatan senin belajar dalam rangka Bimtek pemberian materi oleh BKSDA Kab. Aceh Selatan seusai melaksanakan apel pagi di Halaman Mapolres Aceh Selatan, Senin (17/ 10/ 2022).
Kedatangan dari BKSDA di sambut langsung oleh Waka Polres Aceh Selatan Kompol Iswar, SH. Kegiatan tersebut dihadiri serta diikuti oleh Para PJU Polres Aceh Selatan, Para Perwira, Kapolsek Jajaran dan Seluruh Personil Polres Aceh Selatan.
Dalam Arahannya Iswar, S.H menyampaikan “hari ini kita kedatangan langsung pemateri dari BKSDA Aceh dengan tujuan untuk menyampaikan penyuluhan , maka dari itu mari kita mendengarkan secara serius dan apa bila kurang paham bisa di tanyakan langsung.
Pemateri dari BKSDA Aceh disampaikan langsung oleh Dessi Novita Sari, S.Si. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama BKSDA dengan materi "Tentang Dasar Hukum Perlindungan Satwa Liar"
Dessi Novita Sari Menjelaskan Tentang Dasar hukum Perlindungan Satwa Liar UU No. 5 Tahun 1990.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Satwa liar adalah binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sipat sipat liar, baik yang hidup bebas maupun yang di pelihara oleh manusia.
Satwa liar di bagi dalam dua bagian, pertama yang di lindungi yang kedua Tidak di lindungi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999. Tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Menjelaskan tentang penyebab Populasi Tumbuhan dan satwa yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu alam, daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Dessi juga menjelaskan Ketentuan Pidana Kejahatan Terhadap Satwa Liar : Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
1. Pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang Untuk: Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan Mati; Mengeluarkan satwa yang di lindungi dari satuan tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun di luar Indonesia;
Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau, bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang di lindungi.
2. Pasal 40 ayat 2 Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah).
3. Pasal 40 ayat 4 Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 ( Lima puluh juta rupiah).
Ditempat terpisah Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K diharapakan personel mampu menerapkan pelatihan ini dapat diterapkan saat bertugas dilapangan.
Editor : Jamaluddin