PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya melantik dan mengambil sumpah jabatan sekitar 40 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Kabupaten Pidie Jaya , Aula Bappeda lantai 2, Komplek kantor Bupati Cot Trieng, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya tertanggal 16 Desember 2022.
Dimana 10 orang anggota PPK per Kecamatan yang lulus seleksi wawancara Calon anggota pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu tahun 2024 dengan katagori 5 orang lulus dan 5 orang sebagai cadangan.
Kendati, ada hal yang menarik untuk di kupas kali ini, dari 40 orang PPK yang dilantik salah satunya diduga masih berstatus sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di Yayasan Islam terpadu tingkat Menengah di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Aceh.
Sementara itu, Asnawi, yang dikonfirmasi langsung oleh iNews.id di selah-selah pelantikan tersebut menyatakan bahwa benar dirinya merupakan kepsek di salah satu sekolah.
"Benar bang, tapi di sekolah saya sudah mengundurkan diri, karena sekolah yang saya jabat itu sekolah swasta, sedangkan untuk izin di dinas masih dalam proses," imbuhnya.
Asnawi mengakui bahwa dirinya benar sebagai Kepala Sekolah SMP IT Daarul Muttaqien, Kecamatan Trienggadeng dan Ketua IGI Kabupaten Pidie Jaya, tapi pasca dirinya mendaftar sebagai anggota PPK Kecamatan Meurah Dua, bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
"Surat pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah sudah saya serahkan kepada pihak yayasan SMP IT Daarul Muttaqien, terkait dengan jabatan Ketua IGI tidak perlu saya buat karena saya belum di lantik dan untuk persolan nama saya masih terdaftar sebagai Kepala Sekolah di dapodik, nanti saya akan jumpai pihak Dinas Pendidikan Pidie Jaya untuk mengurusnya,"tegasnya.
Menurut telesuran iNews.id bersangkutan bernama Asnawi, selain menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek), dia juga di kabarkan sebagai ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana surat keputusan IG Aceh nomor : 04/SK/IG ACEH/I/2016.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu terdapat poin di huruf (j). Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon dan pada huruf (k).
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dari hasil penulusuran awak media bahwa SMP IT Daarul Muttaqien sudah terdaftar di dapodik Kemendikbud dan menurut keterangan dari dinas pendidikan bidang Dikdas dan GTK, terkait persoalan Administrasi saudara Asnawi belum di terima oleh dinas baik surat tembusan permohonan izin cuti terkait pendaftaran PPK maupun Surat tembusan pengunduran diri dari jabatan Kepala Sekolah.
Sampai berita ini di publiskasi belum adanya tanggapan resmi dari pihak Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya.
Editor : Jamaluddin