get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap 11 Pengedar Narkoba di Bireuen Aceh

Polisi Ciduk IRT Edarkan 7 Paket Sabu di Nagan Raya Gunakan Sepeda Motor

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:09 WIB
header img
Polisi Ciduk IRT Edarkan 7 Paket Sabu di Nagan Raya Gunakan Sepeda Motor.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, Aceh mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu lintas Kabupaten.

Penangkapan pelaku berinisial EY (37) warga Kecamatan Tripa Makmur ini dilakukan disalah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, Senin (16/1) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

“Kita berhasil mengamankan seorang IRT yang ditangkap di salah satu Desa Kecamatan Tadu Raya, dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” kata Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya, IPDA Vitra Ramadani.

Kasat mengatakan, penangakapan itu dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat dan sudah ditargetkan sejak pekan lalu.

Ia menyebut, pihaknya telah mengintai pergerakan pelaku sejak pukul 10.00 WIB dan sekira pukul 13.45 WIB, kemudian tim melihat target berhenti disalah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba.

“Saat itu pula Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut IPDA Vitra, Tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 sak atau 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sdh terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat.

“Usai menangkap EY, Tim langsung bergerak cepat menuju kediamannya di kecamatan Kuala Pesisir, guna dilakukan penggeledahan rumah,” ungkapnya.

Saat hendak melakukan penggeledahan dirumah EY petugas didampingi aparat Desa setempat,

lanjut kata IPDA Vitra, dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke polresnaganraya, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kepada pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika, kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya," tutupnya.

Selain itu, sebagai barang bukti petugas ikut mengamankan 1 unit sepeda motor BeAT Warna putih dan 7 paket sabu dengan berat 26,78 gram dan bong penghisap jenis botol sirup.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut