get app
inews
Aa Text
Read Next : Maju Pilkada 2024, Bang Brewok : Nyak Syi-Nyak Hasan 'Sibak Agam' Mematahkan Konspirasi Kotak Kosong

6 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh Ditangkap di Pidie Jaya, 1 Tersangka Ditembak

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:53 WIB
header img
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh.

Salah satu tersangka Tarmizi alias Tambi harus ditembak karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan petugas menyita sabu seberat 149 kilogram (kg).

Adapun, keenam tersangka itu adalah, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.

"Pada pertengahan Januari 2023 Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, kata Krisno, Bareskrim langsung bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti.

Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 kg sabu," ujar Krisno.

Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh tersangka Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," ucap Krisno.

Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia," ungkap Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut