get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Ini Profil Sosok Bustami Hamzah Calon Gubernur Aceh, Pendidikan hingga Karier

Sekda Aceh Surati Kepala Daerah se-Aceh, Minta Keuchik yang Rangkap Jabatan Dibina

Minggu, 29 Januari 2023 | 08:00 WIB
header img
Viral ! Sekda Aceh Surati Kepala Daerah Se-Aceh, Minta Keuchik Yang Rangkap Jabatan di Bina.(iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh surati Bupati dan Walikota Se - Aceh, surat itu meminta agar pemerintah daerah Kabupaten/kota memberi pembinaan terhadap Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Surat itu tertanggal 9 Januari 2023 dengan nomor : 414.2/350 prihal : Pembinaan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut yang merangkap jabatan.

Surat yang di tujukan kepada para Bupati / Wali Kota Se - Aceh itu menegaskan bahwa sifat surat itu segera.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Gampong dan menindaklanjuti pasal 29 huruf I dan pasal 51 huruf I Undang - Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jelas surat itu.

"Pasal 29 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanahkan, "

Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan"

Selanjutnya, pasal pasal 51 huruf i Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu juga dijelaskan perangkat Desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang - undangan.

Tak hanya itu, dijelaskan juga Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa dalam pasal 26 huruf f mengamanahkan agar Badan Permusyawaratan Desa dilarang merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.

Surat itu kemudian meminta agar Kepala Daerah Kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasn terhadap Keucik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut dalam Wilayah Kabupaten/kota masing - masing dengan mengambil langkah - langkah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan.

Surat itu ditandatangani oleh Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.sos,M.Si a.n. Pj Gubernur Aceh dan di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Pj Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, Kepala DPMK Aceh, Kepala DPMK Kabupaten/kota Se - Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut