Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Aceh Selatan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan Sudah Diusut Satreskrim
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers : Media Abal-Abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers

Sabtu, 04 Februari 2023 | 16:16 WIB
  • author Tim iNews.id
Dewan Pers : Media Abal-Abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers
Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya. (Foto istimewa).

"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers," tambah Yadi.

Bahkan menurutnya, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.

"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu," tegas Yadi.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut