BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id – Kasus intimidasi terhadap dua jurnalis oleh pengawal Ketua KPK di Aceh dinilai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pers. Karena itu, Dewan Pers meminta Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Polri.
“Dewan Pers juga akan meminta Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus ini, dan berkoordinasi dengan Polri. Dewan Pers juga mendukung upaya yang dilakukan tiga organisasi wartawan (AJI, IJTI dan PWI) di Aceh yang melakukan protes langsung atas intimidasi ini,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Jumat (10/11/2023).
Yadi mengatakan, upaya menghalang-halangi pers dalam berkerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video/foto yg dilakukan pengawal, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, kata Yadi, Dewan Pers memahami dan wajar jika jurnalis meliput kegiatan Ketua KPK sebagai pejabat negara, dan bisa ada komunikasi yang baik jika memang kegiatan tersebut tertutup untuk wartawan.
“Dewan Pers meminta kepada siapa pun harus menghormati kerja jurnalis karena memang dilindungi undang-undang, juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik dalam bekerja,” katanya.
Sebelumnya, Organisasi Pers Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga mengintimidasi dua jurnalis saat meliput kegiatan pimpinan antirasuah tersebut.
Peristiwa itu menimpa Raja Umar, jurnalis Kompas TV dan wartawan Puja TV, Nurmala.
Peristiwa itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut meliput pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan, Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.
Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi berpakaian sipil yang mengawal kegiatan Firli di Aceh.
Intimidasi yang dilakukan berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.
Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengatakan, pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
Editor : Jamaluddin