"Pelaku diamankan oleh petugas yang menjaga Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan terhentinya perbuatan pelaku tersebut untuk melakukan penyelundupan manusia karena tertankap petugas," terang AKBP. Imam Asfali, S.I.K., M.H.
Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Polisi dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dari ke 1 (satu) orang pelaku tersebut mengakui seluruh perbuatannya telah sebagai suruhan dari bos besar di Malaysia untuk menyelundupkan etnis rohingya sesuai permintaan para agen.
Kini pelaku di kenakan pasal di sangkakan : pasal 120 ayat (1) Ke (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Jamaluddin