get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ringkus 12 Penjudi Slot di Nagan Raya

Polres Pidie Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Penyelundupan Manusia Etnis Rohingya

Senin, 20 Februari 2023 | 22:16 WIB
header img
Polres Pidie Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia Etnis Rohingya.(Dok Humas Polres Pidie).

Adapun barang bukti pengakuan pelaku, 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) buah kartu The UN Refugge Agency, 1 (satu) unit handphone oppo warna silver kilat, dengan nomor +0116 3979 502 adalah milik pelaku sendiri.

1 (satu) unit infinix warna biru hijau pelangi dengan nomor kontak Telkomsel –AS +6285218073226 agen / sopir memberikan handphone baru tersebut kepada pelaku untuk alat komunikasi selama pelaku selesaikan target dengan rencana membawa 7 (tujuh) orang etnis rohingya di padang tiji di Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan 1 (satu) lembar ATM Merchantrade Visa warga Orenge.

Pelaku di ancaman dengan hukuman : pasal 120 ayat (1) ke (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar dari wilayah indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah baik dengan mengunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) .

ayat (2) percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dipidana yang sama sebagaimana dimaksud ayat (1).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut