ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Seksi Propam Polres Aceh Singkil lakukan pemeriksaan terhadap dua oknum personel polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Hal itu bermula, dua oknum Personel Polri dan satu warga sipil yang diduga melakukan pencurian timbangan sawit pada 6 April 2023 lalu pukul 17:00 WIB di Kota Subulussalam dan diamanakan oleh Polsek Simpang Kiri, Polres Subulussalam dan warga setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan Sipropam Subulussalam, ternyata ketiga orang pelaku merupakan dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil asal Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan kepada dua oknum tersebut.
Pada pukul 23:00 WIB Kasi Propam Polres Aceh Singkil bersama anggota Propam lainnya melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Aceh Singkil.
Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi diwilkum Polres Aceh Singkil maupun yang terjadi diluar wilkum Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H. mengatakan kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah di amankan di ruang patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Senin (10/04/2023).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, Korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai.
Editor : Jamaluddin