Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Lakalantas Menangis di Kursi Roda, Hakim PN Idi Vonis Dokter SM 8 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Oknum Kapus di Aceh Tengah Divonis Satu Bulan Kurungan atas Penganiayaan Anak

Selasa, 23 Mei 2023 | 05:09 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
Terbukti Bersalah, Oknum Kapus di Aceh Tengah Divonis Satu Bulan Kurungan atas Penganiayaan Anak
Terbukti Bersalah, Oknum Kapus di Aceh Tengah Divonis Satu Bulan Kurungan atas Penganiayaan Anak.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hamidah, SH, juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut