get app
inews
Aa Read Next : 6 Orang Korban Mobil Masuk Jurang di Beutong Ateuh Dilarikan ke RSUD Datu Beru Takengon

Diduga Palsukan Tanda Tangan YBLH-AKA Laporkan Cut Nina Cs ke Polisi

Rabu, 24 Mei 2023 | 21:07 WIB
header img
Diduga palsukan tanda tangan YBLH-AKA laporkan Cut Nina Cs ke Polisi. Foto iNews/Afsah.

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Yayasan Lembaga Hukum Advokasi dan keadilan (YBLH-AKA) Distrik Nagan Raya melaporkan Cut Nina cs ke Mapolres Nagan Raya terkait pemalsuan tanda tangan kepemilikan tanah seluas 101 hektare di Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Direktur YLBH AKA Distrik Nagan Raya, Muhammad Dustur, mengatakan Cut Nina dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan kepemilikan tanah (SKT) bahkan juga mengklaim tanah tersebut milik pribadi.

"Penguasaan tanah seluas 101 hektare yang diklaim pihak Cut Nina Cs tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan PT Ambya Putra, bukan milik pribadi," kata Dustur, Rabu (24/05/2023).

Dustur menjelaskan, tanda tangan pada Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor: 16/CR/NR/KP/2008) yang dimiliki Cut Nina tersebut merupakan palsu, sebab yang bersangkutan tidak pernah melakukan tanda tangan sama sekali.

"Hari ini saya bersama warga termasuk saksi yang ada tanda tangan disurat yang dimiliki Cut Nina melaporkan adanya indikasi pemalsuan ke Polres Nagan, sebab mereka mengaku tidak pernah menandatangi surat tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan tanah HGU perusahan PT Ambya Putra tersebut diberikan oleh Negara sejak tahun 1995 lalu sampai dengan saat ini untuk perkebunan kelapa sawit, namun hingga kini lahan tersebut juga belum beroperasi atau digarap.

"Saat ini sudah mencapai 30 tahun akan tetapi biasanya 20 tahun saja tidak ada aktivitas izin HGU tersebut akan menjadi milik negara kembali," ungkapnya.

Klaim yang dilakukan Cut Nina cs tersebut, kata Gustur, Dinas Perkebunan Nagan Raya sudah dua kali memberikan teguran kepada Cut Nina Cs dikarenakan tidak ada aktifitas usaha diatas tanah negara tersebut.

"Maka tidak ada alasan apapun hari ini Negara maupun instansi ataupun Menteri Polhukam untuk menanggapi laporan yang tidak mendasar itu," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud membenarkan adanya laporan masyarakat terkait persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan di surat kepemilikan tanah (SKT) Nomor: 16/CR/NR/KP/2008) yang dimiliki Cut Nina. Saat ini kata dia, dokumen laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Iya benar, tadi kita terima laporan dari YBLH-AKA dan masyarakat, pastinya laporan  tersebut akan kita tindak lanjuti, kita terima kita periksa pelapor dan kita periksa saksi-saksi" kata AKP Machfud saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (24/5/2023) malam.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut