get app
inews
Aa Read Next : Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 1.3 Miliar

Diduga Bom Ikan di Laut Aceh, Satu Unit Kapal Dimusnahkan dengan Cara Ditenggelamkan

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:12 WIB
header img
Diduga Bom Ikan di Laut Aceh, Satu Unit Kapal Dimusnahkan Dengan Acara di Tenggelamkan.(iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id – Diduga melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan, satu unit kapal di tangkap oleh pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh di wilayah perairan Aceh singkil diseputaran kepulauan banyak.

Berdasarkan putusan pengadilan bahwa terhadap barang bukti satu buah kapal yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan, disita untuk dimusnahkan.

Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil serta Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. dan sejumlah Kadis dari pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, pada Rabu 24 Mei 2023.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar,S.H.,M.H. dalam keterangan persnya mengatakan, pelaksanaan pemusnahan satu buah kapal pelaku illegal fishing tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kapal tersebut Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.

"Sehingga hari ini kita laksanakan perintah pengadilan tersebut untuk pemusnahan dengan cara di tenggelamkan,"ungkapnya.

Adapun pertimbangan pemusnahan kapal tersebut dengan cara ditenggelamkan dengan disansow bagian bawah kapal sehingga air masuk kedalam kapal agar dikemudian hari kapal tersebut bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan ( sarang ikan).

"Diharapkan akan jadi tempat bersarang nya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan,"ujarnya.

Sedangkan terhadap barang bukti bom ikan, pemusnahankan akan di serahkan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama,Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. yang juga turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Kapal tersebut.

Kapolres mengungkapkan bahwa terhadap barang bukti lainnya yaitu bom ikan akan di musnakan oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil dengan cara menguraikan bahan – bahan bom ikan tersebut kedalam drum yang berisikan air agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain.

Kapolres Aceh Singkil juga Menghimbau kepada masyarakat nelayan Aceh Singkil agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut lepas Aceh Singkil dan apabila melihat kapal yang melakukan ilegal fishing agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian 110,"tutup kapolres.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut