Polisi Kembali Ringkus Seorang Petani Jadi Bandar Narkoba di Nagan Raya
Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:59 WIB
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku AI di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Jamaluddin