get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Polisi Kembali Ringkus Seorang Petani Jadi Bandar Narkoba di Nagan Raya

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:59 WIB
header img
Polisi Kembali Ringkus Seorang Petani Jadi Bandar Narkoba di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku AI di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut