get app
inews
Aa Read Next : Masya Allah, Pria 72 Tahun Ini Meninggal saat Tadarus Alquran di Masjid

Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Tertangkap saat Kirim Paket ke Kumai Kotawaringin Barat

Senin, 02 Oktober 2023 | 14:00 WIB
header img
Seorang IRT bersama sopirnya ditangkap polisi saat mengantar sabu di Kotawaingin Barat. (Foto: iNews.id/Sigit Dzakwan Pamungkas)

Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut