Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Tertangkap saat Kirim Paket ke Kumai Kotawaringin Barat
Senin, 02 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin