Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masya Allah, Pria 72 Tahun Ini Meninggal saat Tadarus Alquran di Masjid
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Tertangkap saat Kirim Paket ke Kumai Kotawaringin Barat

Senin, 02 Oktober 2023 | 14:00 WIB
  • author Sigit Dzakwan Pamungkad
Nekat Jadi Kurir Sabu, IRT Tertangkap saat Kirim Paket ke Kumai Kotawaringin Barat
Seorang IRT bersama sopirnya ditangkap polisi saat mengantar sabu di Kotawaingin Barat. (Foto: iNews.id/Sigit Dzakwan Pamungkas)

Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut