Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Aceh Kumpulkan 125 Personel Pengawas Internal, Dorong Pengawasan Modern dan Bersih
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Pelaku Buang Bayi Ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kamis, 05 Oktober 2023 | 19:53 WIB
  • author Syukri Syarifuddin
Pasutri Pelaku Buang Bayi Ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh
Keterangan Foto: Ilustrasi suami istri tersangka pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok.iNews)

"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," ucapnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut