get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi Aceh Ramadhan Festival, Menparekraf RI : Ini Akan Jadi Wisata Religi Nomor 1 di Indonesia

Pasutri Pelaku Buang Bayi Ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kamis, 05 Oktober 2023 | 19:53 WIB
header img
Keterangan Foto: Ilustrasi suami istri tersangka pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok.iNews)

"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut