Terlalu, Oknum Keuchik di Aceh Timur Jadi DPO, Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya
Kamis, 23 November 2023 | 15:42 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/23/25707_kades.jpg)
“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Jamaluddin