get app
inews
Aa Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Diduga Selundupkan Etnis Rohingya, Pria Asal Bangladesh Ditangkap di Pidie, Begini Penjelasan Polisi

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:05 WIB
header img
Keterangan Foto: Kapolres Pidie AKBP.Imam Asfali Sik.(Dok.Jamalpangwa).

Pelaku di kenakan pasal 120 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut