Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HRD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Money Politik
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Selundupkan Etnis Rohingya, Pria Asal Bangladesh Ditangkap di Pidie, Begini Penjelasan Polisi

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:05 WIB
  • author Jamalpangwa
Diduga Selundupkan Etnis Rohingya, Pria Asal Bangladesh Ditangkap di Pidie, Begini Penjelasan Polisi
Keterangan Foto: Kapolres Pidie AKBP.Imam Asfali Sik.(Dok.Jamalpangwa).

Pelaku di kenakan pasal 120 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut