get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaleideskop 2023: Pembunuhan Pemuda Aceh oleh 3 Oknum TNI, dari Motif Uang hingga Penyiksaan Sadis

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat 

Senin, 11 Desember 2023 | 13:40 WIB
header img
Oknum Paspampres  Praka Riswandi Manik (RM) dan anggota  TNI AD lainnya dijatuhi hukuman vonis seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (11/12/2023). Foto: Muhammad Farhan

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Oknum Paspampres  Praka Riswandi Manik (RM) dan anggota  TNI AD lainnya dijatuhi hukuman vonis seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (11/12/2023). Ketiganya terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Aceh beberapa waktu lalu.

Keputusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa militer yang menginginkan hukuman mati bagi ketiga anggota TNI tersebut.

Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, yang didampingi oleh Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Setelah mengadili, kami menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama seperti yang didakwa dalam dakwaan pertama primer. Kedua, penculikan yang dilakukan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan keputusan.

"Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, terdakwa 1 dikenai hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 dikenai hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 dikenai hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," lanjut Rudy.

Sidang pembacaan keputusan Majelis Hakim berlangsung dari pukul 10.35 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Ketiga terdakwa tersebut adalah anggota Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Majelis hakim menjelaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau alasan yang dapat membenarkan perbuatan para terdakwa.

Ketika putusan diumumkan, terlihat bahwa terdakwa, terutama Praka RM, menundukkan kepala mereka sambil menggeleng.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut