Tega Rudapaksa Kekasih di Kebun Karet, Pelaku Dijemput Polisi
Minggu, 17 Desember 2023 | 19:14 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Jamaluddin