ACEH TENGGARA,iNews.id - Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Resort Aceh Tenggara (Polres Agara) mengamankan tiga orang tersangka diduga terlibat dalam kematian seekor Gajah Sumatra, yang ditemukan di perkebunan warga Desa Bun Bun Indah, Kecamatan Leuser, pada 10 Mei 2022.
Dalam menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa 31 Mei 2022, Waka Polres Aceh Tenggara Kompol Ihcsan Pradita, didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto mengatakan Gajah Sumatra yang ditemukan mati karena tersengat kabel listrik bertegangan tinggi.
Jerat listrik bertegangan tinggi itu, kata Ichsan, dipasang dengan cara mencuri arus oleh warga pemilik kebun yang berjarak dua meter dari lokasi ditemukannya bangkai gajah oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Aceh pada 10 Mei 2022.
Sebelumnya, diketahui kabel listrik terpasang di areal kebun miliknya tersangka yang digunakan untuk mengusir hama babi.
Usai diperiksa, polisi menetapkan pemilik kebun bersama kedua rekannya sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil bedah bangkai (nekropsi) oleh tim dokter hewan, Gajah Sumatra itu mati karena tersengat kabel listrik yang terpasang di kebun warga yang berjarak dua meter dari posisi bangkai gajah itu ditemukan," kata Wakapolres Agara Ichsan.
Ichsan menjelaskan saat ditemukan bangkai gajah telah ditanam dan terbungkus terpal plastik berwarna biru, serta kondisi bangkai gajah sudah mulai mengalami pembusukan (autolisis).
Selain itu, terdapat rongga atau bagian tubuh (gading) gajah tidak lagi melekat di tubuh.
Berdasarkan keterangan ahli, gading itu hilang tidak dengan cara digergaji melainkan dicabut paksa diperkirakan setelah gajah itu mati.
"Gajah jantan itu diperkirakan berumur 10 tahun, dan diperkirakan sudah delapan hari mati sebelum dilakukannya bedah bangkai (nekropsi) pada 10 Mei lalu," kata Ichsan.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi hingga akhirnya tiga orang dijadikan tersangka yakni S, 57 tahun, B, 21 tahun, dan B, 45 tahun.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu gulung besar kabel listrik, kawat beton sepanjang 400 meter, dua buah tapak (kuku) gajah, meteran listrik, dan sejumlah kabel listrik berukuran pendek.
"Tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kematian gajah itu, tetapi, pelaku sudah mengetahui perbuatan itu dapat membahayakan manusia ataupun hewan, dan tersangka dinilai patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," Kata Ichsan.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dipenjara.
Editor : Jamaluddin