Polisi Amankan Empat Wanita Diduga Pelaku Pembakar Barak Koperasi di Aceh Barat
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:07 WIB
"Kepada para pelaku kita sangkakan dengan pasal Pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin