Polisi Ringkus 5 Pencuri Besi Milik PLTU Nagan Raya
Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:54 WIB
"Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin