get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengedar Sabu Seberat 600 Gram di Nagan Raya Aceh

Polisi Ringkus 5 Pencuri Besi Milik PLTU Nagan Raya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:54 WIB
header img
Polisi Ringkus 5 Pencuri Besi Milik PLTU Nagan Raya.(iNews / Afsah).

"Pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut