PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id– Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan, Ismed (37).
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 27 Januari 2025. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil," ujar Iptu Fauzi.
Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk wartawan, yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Editor : Jamaluddin