Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Kamis, 13 Februari 2025 | 20:04 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/5a42d_kapolres.jpg)
Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Jamaluddin